KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi menyita 18.072 gram atau sekitar 18 kilogram ganja kering dalam Operasi Sarang Narkoba. Dua pria berinisial M (39) dan F (36) ditangkap di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (20/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja kering di Kecamatan Cerenti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 27XX PKJ yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
6 Paket Ganja Disembunyikan di Bagasi dan Ransel
“Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut. Sekitar dua jam kemudian, tim menghentikan mobil itu di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya,” kata AKP Hasan Basri.
Kemudian tim menangkap dua pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam kardus pada bagian bagasi mobil. Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel berwarna hijau yang berada di kursi bagian tengah kendaraan,” ujarnya.
Total barang bukti yang disita sebanyak enam paket dengan berat kotor 18.072 gram atau sekitar 18 kilogram ganja kering.
Selain ganja, tim turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo F11 Pro dan Samsung A10s, satu tas ransel hijau, serta satu kardus besar berbalut lakban cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua pria tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine. Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam perkara ini, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.
(red)












