KUANSING – Satreskrim Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Sungai Jering. Total 2.400 liter Pertalite disita dari sebuah mobil minibus.
Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah pada Selasa (20/10/2026) sore. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan niaga BBM bersubsidi ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Jeconia Robin Sinaga untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Minibus Penuh Jerigen Dihentikan
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mencurigai satu unit Daihatsu minibus silver metalik BA 13XX KH yang melintas dengan muatan penuh. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. Setiap jerigen berukuran 35 liter dengan isi 32 liter, total keseluruhannya mencapai 2.400 liter.
Di dalam mobil, petugas mendapati dua pria berinisial DR (45) dan HH (20). Keduanya langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul BBM dan dugaan keterlibatan lainnya,” kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, Kamis (22/10/2026).
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit minibus, satu lembar STNK atas nama DR, dan satu unit HP Vivo putih. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi penyidikan.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” tegas AKP Gerry.
(red)












