Tunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap Polisi

KAMPAR – Upaya HA (29) untuk mengedarkan sabu di Kampar Kiri Hilir berakhir di tangan polisi. Pria asal Desa Lubuk Tarap, Kecamatan Patalangan, Kabupaten Pelalawan itu ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir saat menunggu pembeli di pinggir jalan kebun sawit.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 9 paket sabu-sabu seberat 2,23 gram.

“Hasil penggeledahan kita berhasil amankan 9 paket sabu-sabu dengan berat 2,23 gram serta barang bukti lainnya,” kata AKP Era Maifo.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Sungai Simpang Dua. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putra bersama tim langsung bergerak cepat ke lokasi.

“Tim langsung bergerak ke TKP dan benar, kita temukan pelaku HA di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai Simpang Dua. HA berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkapnya.

Simpan Sabu di Dompet Hijau

Saat digeledah, tim menemukan barang bukti disimpan rapi di dalam dompet warna hijau yang ada di sepeda motor pelaku. Di dalamnya terdapat 8 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet dan handphone Samsung J4 Prime.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial JU yang berdomisili di Desa Perhentian Raja, Kecamatan Perhentian Raja. Sembilan paket sabu itu rencananya akan diedarkan kembali.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar AKP Era.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir dan akan diserahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *