Gerebek di Padang Kunyit, Polsek Pangean Sita 6,36 Gram Sabu

KUANSING – Polsek Pangean kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FW diamankan di Desa Padang Kunyit, Kecamatan Pangean, Sabtu malam (17/10/2026) dengan barang bukti 20 paket diduga sabu seberat 6,36 gram.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Pangean Iptu Mario Suwito menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangean langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 17.00 WIB.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek bagian belakang sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi dan mengamankan FW dengan disaksikan perangkat desa setempat,” kata Kapolsek, Minggu (18/10).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket diduga sabu dan uang tunai Rp895.000 di saku celana terduga. Selain itu, disita pula satu bal plastik klip bening, dua buah mancis, satu kaca pirex, satu alat hisap bong, dan satu unit handphone Vivo Y18 warna merah marun yang ditemukan di belakang rumah.

“Hasil tes urine FW dinyatakan positif amfetamin. Selanjutnya terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangean untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Mario Suwito.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *