KUANSING – Polres Kuantan Singingi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan aktivitas PETI jenis stingkai di Merbau Kari, Gang Hidayah, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (18/10/2026).
Begitu menerima informasi, personel piket langsung melakukan pengecekan sekitar pukul 15.15 WIB. Kegiatan dipimpin Pamapta I Polres Kuansing, Ipda Brian Adam R., S.H., M.H bersama personel gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, Satnarkoba, Paminal dan SPKT.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua unit rakit stingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Agar tidak dapat dimanfaatkan kembali, kedua rakit tersebut langsung dirusak dan dibakar di tempat.
Polisi Imbau Warga Manfaatkan Call Center 110
Menanggapi penindakan tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H menegaskan bahwa tindak lanjut laporan melalui 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
“Tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta merespons informasi terkait dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian tersebut apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dengan menyampaikan laporan secara bertanggung jawab melalui saluran resmi kepolisian,” tutupnya.
(red)












