KUANSING – Polsek Benai melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai di Desa Tanjung Simandolak dan Desa Koto Simandolak, Kecamatan Benai, Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB,
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Benai, Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Tri Hari Ismi Z., S.H., M.H serta personel.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.
Satu Rakit Peti Dimusnahkan di Lokasi
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembakaran dan pengerusakan terhadap satu unit rakit jenis setingkai di lokasi penindakan.
“Tidak ada pelaku yang diamankan, sedangkan barang bukti yang disita atau dibawa petugas nihil,” kata Kapolsek.
Iptu Parsaulian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut menjaga kelestarian lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya pencegahan pertambangan ilegal demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, pungkas Kapolsek.
(red)












