KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di Sei Putih, Tapung, Jumat (9/10/2026) malam.
Pelaku berinisial An (25) diamankan di Dusun III Desa Sei Putih beserta 18 paket sabu seberat 3,43 gram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah. Warga melapor ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Tim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.30 WIB dan menemukan pelaku sedang duduk di samping rumah warga.
Petugas kemudian menggeledah pelaku, ditemukan dompet kecil motif bunga di samping tembok.
“Di dalam dompet itu berisi 18 paket diduga sabu. Semuanya dibungkus plastik klip bening,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, Senin (12/10).
Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat resah.
Sabu Didapat dari Pekanbaru
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial BA.
“BA berada di daerah Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Polisi kini memburu pemasok tersebut,” terang Iptu Rifles Bagariang.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
“Ia juga terancam Pasal 609 KUHP terbaru. Pelaku kini kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Rifles Bagariang.
(red)












