DUMAI – Satuan Reserse Narkoba bersama Tim RAGA Polres Dumai melaksanakan razia di sejumlah titik yang menjadi sasaran pemberantasan narkotika, Sabtu (10/10/2026) sore. Razia ini merupakan perintah langsung Bapak Presiden kepada Kapolri untuk memulihkan pengguna dan memberantas bandar.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 11 orang laki-laki setelah hasil tes urine positif metamfetamina. Razia dilaksanakan di Jalan Cendrawasih, Gang Rajawali dan Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Sebelum bergerak menuju lokasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel di Mapolres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M mengatakan, razia ini menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk pemeriksaan terhadap orang-orang di sekitar lokasi.
“Petugas juga melakukan pengawasan terhadap kemungkinan kepemilikan senjata api maupun senjata tajm,” kata AKP Gus Purwantoro, Senin (11/10).
Tanpa Barang Bukti, 11 Orang Tetap Dibawa ke Polres Dumai
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati 11 orang laki-laki yang kemudian menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan positif metamfetamina, sedangkan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
“Meskipun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat razia, kesebelas orang tersebut tetap diamankan. dan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat.
Penanganan perkara ini mengacu pada dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Pendekatan humanis dengan mengedepankan pemulihan pengguna tetap menjadi prioritas.
“Melalui razia dan penyelidikan berkelanjutan, Polres Dumai berupaya menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran pengawasan,” pungkasnya.
(red)












