Terekam CCTV, Pelaku Gasak Rokok dan Tabung Gas, Diciduk Kurang dari 2 Jam

PELALAWAN – Polres Pelalawan bergerak cepat mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Sembako Sejahtera, Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/101/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekira pukul 04.42 WIB. Korban, Sarojatulo Bulolo alias Pak Jefri, seorang wiraswasta asal Kerinci Timur baru mengetahui kejadian tersebut pada pukul 07.00 WIB saat datang bersama anaknya untuk membuka toko dan mendapati gembok dalam keadaan rusak serta pintu terbuka.

Saat diperiksa, etalase kaca di dekat kasir dalam kondisi berantakan, berbagai merek rokok hilang dan sebagian berserakan di lantai serta tiga unit tabung gas LPG 3 kilogram raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp10.000.000.

Rekaman CCTV di lokasi menjadi kunci pengungkapan. Dalam rekaman tersebut, terlihat pada detik ke-39 pukul 04.42 WIB, seorang pria masuk dan mengambil barang dagangan tersebut.

Berbekal laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan didukung bukti CCTV serta keterangan saksi, tim langsung bergerak. Hasilnya, terduga pelaku berinisial SM alias SB, seorang wiraswasta beralamat di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur berhasil diamankan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A., S.Sos., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Begitu terima laporan via 110, tim langsung gerak. Berkat CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil kita amankan kurang dari 2 jam. Ini bukti layanan 110 Polres Pelalawan respons cepat,” tegasnya.

AKBP Ahmad Nur menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

“Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang curat. Motifnya ekonomi dan kami mengimbau apabila ada kejahatan atau tindak pidana, di situlah negara hadir dan jangan ragu hubungi 110 gratis 24 jam jika ada tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *