KUANSING – Polres Kuantan Singingi bersama jajaran menertibkan 67 unit rakit dan 5 asbuk yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di 22 tempat kejadian perkara (TKP) selama sepekan, terhitung 3 hingga 9 Oktober 2026.
Selain penertiban di lapangan, Polres Kuansing juga melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat guna mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa penanganan PETI dilakukan secara berkelanjutan melalui penertiban dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Penanganan PETI tidak hanya melalui penertiban di lokasi, tetapi juga dengan memperkuat mitigasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak serta risiko pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Hidayat Perdana, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.
“Selama periode 3 hingga 9 Oktober 2026, Polres Kuansing melaksanakan penertiban di 22 TKP dengan hasil 67 rakit dan 5 asbuk. Kami juga terus mengintensifkan mitigasi dan imbauan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta tidak kembali melakukan aktivitas PETI,” jelas AKBP Hidayat.
Kapolres menambahkan, selama periode tersebut tidak terdapat laporan polisi (LP) maupun penetapan tersangka dalam kegiatan penanganan PETI yang dilaksanakan.
Polres Kuansing mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya pencegahan PETI. Apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110.
(red)












