Hukum, Riau  

LPPH Riau Resmi Hadir, Siap Kawal Penegakan Hukum di Bumi Lancang Kuning

PEKANBARU — Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) resmi hadir di Provinsi Riau.

Lembaga ini membawa visi mengawal penegakan hukum, kepentingan publik serta penyelesaian berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

LPPH Riau dibentuk berdasarkan akta notaris dan berkedudukan di Provinsi Riau dengan pusat kegiatan di Kota Pekanbaru.

Sekretaris Jenderal LPPH Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., menegaskan kehadiran LPPH bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menjadi elemen masyarakat yang mengawal agar proses hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“LPPH Riau hadir karena kami melihat masih banyak persoalan hukum di Riau yang membutuhkan perhatian, pengawasan publik, kajian hukum, serta keberanian untuk menyampaikan pandangan secara konstruktif,” ujar Mirwansyah, Kamis 24 September 2026.

LPPH Riau Resmi Hadir, Siap Kawal Penegakan Hukum di Bumi Lancang Kuning

Salah satu fokus utama LPPH Riau adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut Mirwansyah, karhutla tidak hanya soal kebakaran, tetapi menyangkut lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi dan masa depan generasi Riau.

“Kami ingin penanganan karhutla dilakukan objektif. Kalau ada pertanggungjawaban pidana perorangan, proses sesuai hukum. Kalau ada unsur korporasi, harus diuji dan diproses. Jangan sampai masyarakat kecil saja yang jadi sasaran,” tegasnya.

Selain karhutla, LPPH juga akan mengawal perkara dugaan korupsi, kawasan hutan, tata kelola pemerintahan, KSO, ketenagakerjaan, pendidikan, lingkungan hidup hingga BBM bersubsidi.

Salah satunya perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Riau yang menjadi perhatian publik.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Tapi perkara yang jadi perhatian publik harus jelas perkembangannya. Prinsipnya transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

LPPH Riau juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan, kajian, maupun advokasi.

Setiap laporan akan dikaji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak menjanjikan kemenangan. Tapi kami menjanjikan setiap persoalan akan kami lihat objektif, kami kaji, dan jika ada dasar cukup, kami dorong advokasi yang diperlukan,” ujar Mirwansyah.

Ajak Sinergi APH dan Pemerintah

LPPH Riau menginginkan sinergi dengan Kapolda Riau, Kejati Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Pemprov Riau, DPRD, pemerintah kabupaten/kota, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kritik kami bukan untuk menjatuhkan, tapi kritik konstruktif untuk memperbaiki. Kalau langkah APH sudah benar, tentu kami apresiasi. Kami ingin objektif,” katanya.

Adapun struktur pimpinan LPPH Riau yakni Ketua Umum Dt. M. Syafi’i, Sekretaris Jenderal Mirwansyah, S.H., M.H dan Bendahara Umum Suryadi, S.H., M.H.

“Kami tidak datang untuk menjadi hakim. Kami hadir untuk mengawal, mengkritisi berdasarkan ilmu dan fakta, serta memastikan suara masyarakat tidak hilang. Keadilan harus hadir di Bumi Lancang Kuning,” tutup Mirwansyah.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *