KUANSING – Polres Kuantan Singingi memusnahkan 22 unit rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Afdeling IV Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (18/9/2026).
Penindakan dilakukan di area PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) dengan menerjunkan 56 personel gabungan Polres, Polsek, TNI dan security perusahaan.
Operasi dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa. Tim bergerak ke lokasi pukul 09.30 WIB usai apel di Mapolsek sekira pukul 08.15 WIB.
Di lokasi, seluruh rakit dibakar dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi. Polisi juga menyita 2 unit mesin Robin. Tidak ada pelaku yang diamankan.
Penindakan Tidak Berhenti
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana menegaskan operasi PETI tidak akan berhenti.
“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan langkah kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat dan perusahaan segera melapor ke layanan 110 jika menemukan aktivitas PETI.
(red)












