KUANSING – Polres Kuantan Singingi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat lewat Layanan Kepolisian 110 soal dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Lokasi yang dilaporkan berada di Dusun Narosa, Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (17/9/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Panit Opsnal Intel Ipda Karel, S.H. bersama personel lainnya langsung turun ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan Warga Langsung Ditindaklanjuti
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, laporan masyarakat melalui 110 menjadi bentuk partisipasi warga dalam membantu kepolisian menjaga kamtibmas.
“Setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar AKBP Hidayat.
Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan pekerja di lokasi. Petugas hanya mendapati dua unit rakit PETI jenis setingkai yang sudah ditinggalkan.
Agar tidak bisa digunakan lagi, kedua rakit tersebut langsung dirusak dan dibakar petugas di lokasi.
Kapolres menegaskan pihaknya terus melakukan penertiban PETI di wilayah hukum Polres Kuansing, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas PETI,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa petugas.
(red)












