PEKANBARU – Di tengah tekanan keuangan yang dialami PT Pengembangan Investasi Riau (Perseroda) atau PT PIR, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI memilih turun tangan. Tanpa memungut biaya, mereka menyatakan siap mendampingi secara hukum BUMD milik masyarakat Riau tersebut.
Keputusan pro bono ini disampaikan Managing Partner TANSATI, Rinaldi, S.H., http://S.Sos, Jumat (11/09/2026).
“Kami melihat PT PIR bukan semata-mata sebagai sebuah perseroan, tetapi sebagai BUMD milik masyarakat Riau. Ketika BUMD sedang susah secara keuangan dan masih harus berhadapan dengan persoalan hukum, rasanya profesi advokat juga punya tanggung jawab untuk membantu,” kata Rinaldi.
Bukan Sekadar Menang Perkara
Empat advokat TANSATI yang ditunjuk adalah Rinaldi, Muhamad Nurlatif, Dede Ilham, dan Nofriadi Chandra Andesip. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direktur PT PIR, mereka diberi mandat untuk mendampingi perusahaan dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial di PN Pekanbaru.
Tapi fokus mereka bukan hanya di ruang sidang.
“PT PIR punya sejarah, aset, hak, piutang, kontrak yang harus dijaga. Yang dibutuhkan saat ini bukan cuma pembelaan, tapi juga langkah hukum yang terukur supaya hak-hak perusahaan tidak hilang dan potensi pemulihan bisa dimaksimalkan,” jelas Rinaldi.
Menurutnya, BUMD adalah denyut ekonomi daerah. Kalau BUMD tumbang karena masalah hukum dan keuangan, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas. Karena itu pendampingan ini juga disebut sebagai bentuk kontribusi profesi hukum kepada Riau.
TANSATI berharap, momentum ini bisa dipakai PT PIR untuk berbenah. Mulai dari legal audit, memetakan kewajiban, menagih piutang, hingga memulihkan aset. Tujuannya satu: agar PT PIR bisa kembali sehat dan benar-benar memberi manfaat bagi Provinsi Riau.
“Prinsip kami sederhana. Kalau masih ada hak PT PIR yang bisa diselamatkan, ya harus diperjuangkan. Kalau ada kewajiban yang memang harus diselesaikan, lakukan secara adil dan tidak menambah beban perusahaan,” tegas Rinaldi.
Kantor TANSATI sendiri berkedudukan di Tangerang dan memiliki kantor perwakilan di Jalan M. Yamin No. 116, Pekanbaru.
(red)












