Polsek Singingi Amankan 1 Pria Diduga Pelaku PETI di Perkebunan Logas Hilir

KUANSING – Polsek Singingi mengamankan seorang pria berinisial EA (34) yang diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit Sari Anggrek, Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 1 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi langsung melakukan patroli ke lokasi.

“Pada 2 September 2026, petugas menemukan satu unit peralatan penambangan emas jenis stingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan,” kata AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan EA (34) yang diduga berada di lokasi dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mesin Robin 16 HP, elbo besi, dua spiral, selang, empat jerigen, dulangan, ember, ban dalam mobil, sekop, kain peras, karpet, dan seperangkat asbuk kayu.

Dijerat Pasal 158 UU Minerba

AKP Azhari menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap informasi terkait PETI yang disampaikan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujarnya.

Saat ini EA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polsek Singingi juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *