KAMPAR – Polsek Tapung berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Di antara ketiganya terdapat sepasang suami istri yang berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB di kebun sawit plasma masyarakat. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 29 paket sabu dengan berat 6,09 gram.
“Dari ketiga pelaku diantara sepasang suami istri yang menjadi pengedar dan satu pelaku seorang pengguna barang haram tersebut,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Selasa (8/9/2026).
Digerebek Saat Transaksi
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu JH (57) dan istrinya NE (53), warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru. Satu lagi AN (23), warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang.
Awalnya tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja mendapat informasi peredaran sabu di wilayah tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas melihat AN dan JH sedang duduk di kebun sawit.
Saat digeledah, dari tas sandang AN ditemukan 1 paket sabu. Sementara itu NE mencoba melarikan diri dan membuang dompet kecil warna hijau ke parit.
“Pada NE ditemukan dompet kecil warna hijau yang dibuang ke dalam parit dan diketahui oleh petugas,” terang Kompol Bambang.
Dari dompet itu ditemukan 28 paket sabu dalam plastik klip bening kecil yang dibungkus 4 plastik klip sedang. Total barang bukti dari JH dan NE sebanyak 28 paket.
Dapat Barang dari DPO di Pekanbaru
Dari hasil pemeriksaan, NE mengaku dompet berisi sabu itu milik JH yang diberikan saat melihat petugas datang. AN juga mengaku 1 paket sabu di tasnya didapat dari JH untuk dipakai sendiri.
JH mengaku mendapat barang haram itu dari seorang wanita berinisial WA di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang, Pekanbaru. Kini WA sudah masuk DPO dan masih dalam pengejaran.
“Untuk barang haram tersebut ia dapat di Pekanbaru yang diperoleh dari seorang wanita berinisial WA (DPO),” ucap Kompol Bambang.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” tegasnya.
(red)












