PEKANBARU – Tim Advokasi Marjani [TAM] langsung melayangkan Nota Perlawanan atau eksepsi sesaat setelah Penuntut Umum KPK membacakan Surat Dakwaan terhadap Marjani di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin [31/8/2026].
Tim kuasa hukum tidak meminta waktu tambahan. Nota Perlawanan disebut sudah disiapkan sejak sebelum sidang dimulai.
“Kami tidak meminta waktu lagi karena perlawanan telah kami persiapkan. Ini menunjukkan bahwa Tim Advokasi Marjani datang ke persidangan dalam keadaan siap. Dakwaan harus diuji dengan fakta dan hukum, bukan sekadar diterima begitu saja,” kata Ketua TAM Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.Mk usai sidang.
Soal Status Ajudan dan Unsur Pemaksaan Dipersoalkan
Dalam eksepsi yang dibacakan, TAM mempersoalkan kejelasan konstruksi dakwaan KPK terhadap Marjani. Titik keberatan utama ada pada status Marjani yang dalam dakwaan disebut sebagai ajudan/pengawal pribadi Gubernur berdasarkan SPK Biro Umum Setda Riau Nomor 671/SPK-UM/2025 tanggal 20 Februari 2025.
TAM mempertanyakan bagaimana kedudukan itu dikaitkan dengan delik yang didakwakan, khususnya unsur kekuasaan dan dugaan pemaksaan terhadap 6 Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau.
“Dakwaan harus mampu menguraikan secara konkret kewenangan atau kekuasaan apa yang dimiliki Marjani, tindakan pemaksaan apa yang dilakukannya, kepada siapa, kapan dan di mana dilakukan,” tegas Ahmad Yusuf.
Aliran Rp3,55 Miliar Diminta Dirinci
Selain itu, TAM juga menyoroti konstruksi “turut serta”. Menurut tim, pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual. Perbuatan, kehendak, dan kontribusi konkret Marjani harus diuraikan terang, tidak cukup digabung dengan pihak lain.
TAM juga meminta KPK merinci aliran uang Rp3,55 miliar yang disebut dalam dakwaan. Tim menilai jumlah itu tidak bisa digeneralisasi sebagai perbuatan Marjani.
“Harus dibedakan secara terang jumlah yang secara spesifik dikaitkan dengan Marjani, kapan dan di mana, dari siapa uang berasal, dalam kapasitas apa menerima atau menyerahkannya,” ujarnya.
Uraian tempus dan locus delicti yang mencantumkan banyak waktu dan lokasi juga dipersoalkan. TAM menilai setiap peristiwa harus dihubungkan langsung dengan tindakan Marjani agar terdakwa bisa membela diri secara efektif.
Jangan Hukum Berdasarkan Asumsi
Ahmad Yusuf menekankan timnya menghormati KPK, tapi hak terdakwa dan asas peradilan yang adil juga harus dijunjung.
“Jangan hukum seseorang berdasarkan asumsi dan opini. Dakwaan harus jelas, cermat, dan terang mengenai siapa melakukan apa, kapan dan di mana. Jika peran konkret tidak diuraikan, jangan seluruh rangkaian perbuatan pihak lain digeneralisasi ke Marjani,” katanya.
“Kami tidak minta diperlakukan istimewa. Kami hanya minta dia diadili berdasarkan perbuatannya sendiri,” tambah Ahmad Yusuf.
Melalui eksepsi ini, TAM meminta Majelis Hakim menguji apakah dakwaan KPK sudah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.
Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah eksepsi dibacakan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada:Selasa,
- 8 September 2026: Tanggapan Penuntut Umum KPK
- Kamis, 10 September 2026: Replik Tim Advokasi Marjani
“Biarkan fakta berbicara dan hukum yang menguji. Kami siap mengawal sampai terang faktanya, terang hukumnya, dan keadilan mendapatkan tempatnya,” pungkas Ahmad Yusuf.
[Tim Advokasi Marjani: Ahmad Yusuf, Alhamran Ariawan, Ali Husin Nasution, Renol Suhanda, Saidi Amri Purba, Arlen Sagita, Fery, dan Rinaldi]












