Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Rengat Ditangkap, 11,31 Gram Disita

INHU – Seorang pengedar sabu di Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu ditangkap polisi. Dari tangannya disita 29 paket sabu dengan berat 11,31 gram, Minggu (30/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas PAiptu Misran mengatakan, penindakan berawal dari laporan warga. Masyarakat resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial J alias Joko (29),” kata Aiptu Misran, Senin (31/8/2026).

Saat hendak diamankan di samping rumahnya, tersangka sempat membuang barang bukti. Tim kemudian menemukan kotak airpod berisi 27 bungkus sabu siap edar.

Penggeledahan dilanjutkan ke badan dan rumah tersangka. Kemudian tim berhasil mengamankan barang bukti 29 bungkus sabu dengan berat 11,31 gram, 2 unit timbangan digital, 1 unit HP dan uang tunai Rp550 ribu dan peralatan pembungkus.

“Tersangka mengakui semua barang itu miliknya,” ujar Aiptu Misran.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No 1 Tahun 2023.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *