Ungkap Peredaran Ganja 64,85 Gram, Seorang Perempuan Diamankan Tim Elang Kuantan

KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 64,85 gram. Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang perempuan berinisial S (52) di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (27/8/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Koto Taluk.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H mengatakan bahwa informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sebuah warung yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja,” ujar AKP Hasan Basri.

Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan di warung tersebut dan mengamankan S (52) yang sedang duduk di lokasi. Saat tim melakukan pemeriksaan, S (52) diketahui sempat menyembunyikan sebuah plastik bening ke dalam celananya.

Setelah plastik tersebut diperiksa, tim menemukan narkotika yang diduga berupa daun ganja kering di dalamnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah S (52) di Desa Pulau Godang, Kecamatan Kuantan Tengah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut, tim kembali menemukan satu kantong asoy bening berisi diduga daun ganja kering yang disimpan di bawah kasur kamar.

Selain narkotika, tim turut mengamankan barang bukti berupa dua pack kertas piper dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan harga Rp300 ribu,” jelasnya.

Untuk mengetahui kondisi tersangka, tim juga melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, urine S (52) menunjukkan positif THC.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.

Pasal 114 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

AKP Hasan Basri menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *