Polres Pelalawan Tetapkan Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka

PELALAWAN – Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan. Dalam pengembangan perkara ini, polisi menetapkan FAW (31) sebagai tersangka.

FAW diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas galian C ilegal tersebut. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan AP (41) sebagai operator alat berat. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut, Rabu (27/8/2026).

“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,” kata AKP Thomas.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin di Kelurahan Kerumutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan galian C.

Dari hasil penyelidikan, AP diketahui terlibat langsung dalam aktivitas tersebut sebagai operator alat berat. Ia kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FAW yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.

“FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” jelas AKP Thomas.

Sita 2 Unit Excavator

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih satu bulan dan tidak dilengkapi dengan perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, masing-masing merek Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye serta satu unit telepon seluler merek Vivo.

Dijerat UU Minerba

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026. Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *