Sita 7 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Ukui Tangkap Pengedar Narkoba di Toro Jaya

PELALAWAN – Polsek Ukui menangkap seorang pria berinisial A (27) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Selasa (25/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin (24/8/2026). Warga melapor bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika di daerah Toro Jaya Simpang Y.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin bersama anggota dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Mike, Kamis (27/8/2026).

Saat digerebek di kediamannya, petugas menemukan 7 paket sabu di dalam dompet kecil warna hitam yang berada di saku celana pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas kembali menemukan 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, 1 unit HP Vivo Y18, kotak HP serta puluhan plastik klip bening berbagai ukuran yang diduga untuk kemasan sabu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Mike menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Penangkapan ini berdasarkan LP Nomor: LP / A / 95 / VIII / 2026 / SPKT. Satresnarkoba /Polres Pelalawan / Polda Riau, tanggal 26 Agustus 2026.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *