DUMAI — Satreskrim Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu hotel, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial A (32) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 13.46 WIB, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU,” kata Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, Jumat (21/08).
Perkara tersebut terungkap setelah orang tua korban, FA mencari anaknya yang masih di bawah umur karena belum kembali ke rumah setelah pulang sekolah. Saat berada di sekolah, FA memperoleh informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya berada di Kota Dumai bersama seorang pria.
Mendapat informasi tersebut, FA kemudian mendatangi Polres Dumai untuk memastikan keberadaan anaknya. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, FA kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Korban, yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial AFR kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis sesuai dengan prosedur penyidikan, sebagaimana surat pengantar visum R/220/2026/SPKT/RES DUMAI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan korban, tim memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial A (32) sebagai terduga pelaku. Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan A di sekitar depan SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai,” ungkap AKP Zaini Waluyo.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, A mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, tim mengamankan A ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, pengamanan tersangka, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Penyidik selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ujar AKP Zaini Waluyo.
Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara hingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Identitas korban anak disamarkan dan privasinya dilindungi. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban,” tegas AKP Zaini Waluyo.
Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
(red)












