PELALAWAN – Polsek Bunut berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor pada Senin, 11 Agustus 2026. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Bunut / Polres Pelalawan / Polda Riau.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 26 Juli 2026, sekira pukul 04.00 WIB di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan. Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Senin, 10 Agustus 2026 pukul 23.35 WIB.
Korban berinisial AN (29), warga Pangkalan Malako RT 007/003 Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan dan atas kejadian ini mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RG Als R (24) dengan alamat di Perumahan Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung dan sudah diamankan di Polsek Bunut.
Kronologis kejadian, saat itu korban terbangun karena mendengar suara di luar rumah. Setelah keluar, korban melihat sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam BM 6118 IZ miliknya sudah tidak ada. Korban melihat dua orang tidak dikenal sekitar 50 meter sedang mendorong motor miliknya.
Satu orang mengendarai NMAX dan memakai jaket sweater hitam, satu orang lagi mengendarai Honda Beat hitam tanpa nopol sambil menyetep NMAX tersebut. Korban bersama ayahnya saksi sempat mengejar, namun pelaku melarikan diri melalui jalan menurun.
Berdasarkan kejadian tersebut Kapolsek Bunut, AKP Markus Sinaga, SH, M.H memerintahkan tim melakukam penyelidikan dan pengembangan dari LP/B/38/VIII/2026 yang telah diamankan terlebih dahulu.
“Dari keterangan tersebut, didapat informasi dua terduga pelaku berinisial RI dan R membawa NMAX hasil curian ke rumah kontrakan di Sorek Satu,” kata Kapolsek, Selasa (11/08).
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan. Salah satu pelaku R berhasil melarikan diri, sedangkan RG Als R berhasil diamankan.
“Setelah dikroscek, korban membenarkan bahwa inisial R adalah salah satu pelaku yang sempat dikejar saat kejadian,” ujar AKP Markus.
Barang bukti yang diamankan 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX, 1 lembar STNK Yamaha NMAX warna hitam BM 6118 IZ dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Motif pelaku adalah ekonomi dengan modus mengambil barang,” tegas Kapolsek.
(red)












