ROHIL – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Banja Hilir, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.
Dalam pengungkapan tersebut, tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royanto Sinurat, S.H., mengamankan seorang pria berinisial RA alias R (19) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H mengatakan, tim kemudian melakukan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah kebun milik warga, Dusun Banja Hilir, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako,” kata Kapolsek, Selasa (11/08).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa empat paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram, satu unit telepon seluler merek iPhone, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu,” jelas AKP Tri Adiyatmika.
Selain mengamankan barang bukti, tim juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan tes urine, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Tri Adiyatmika.
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui AKP Tri Adiyatmika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan maraknya transaksi narkoba secara bebas di Kepenghuluan Teluk Bano 1 dan sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
(red)












