DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HJ (29) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan setelah dilakukan penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 4 Agustus 2026. Korban sekaligus pelapor, Muhammad Leo (25) melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di rumahnya di Jalan Nerbit Besar Gang Karya Bunda, RT 002, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri korban terbangun untuk menyiapkan susu anak dan melaksanakan salat Subuh. Saat itu, ia mendapati telepon genggam miliknya telah hilang,” kata Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, S.H., M.H, Rabu (05/08).
Setelah memeriksa kondisi rumah, diketahui sepeda motor Honda Revo Fit, satu unit tablet serta uang tunai sebesar Rp600.000 juga telah raib.
Korban juga menemukan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan jendela belakang terdapat bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Sembilan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah, Gang Karya Bunda, Kelurahan Lubuk Gaung,” jelas Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ (29). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, satu unit telepon genggam Poco F6 warna hitam, dan satu unit tablet Hancdhon warna biru. Selain itu, turut diamankan barang bukti milik korban berupa STNK sepeda motor, kotak telepon genggam Poco F6 dan kotak tablet Hancdhon.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama tersangka ke Polsek Sungai Sembilan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Iptu Apriadi.
(red)












