KUANSING – Polres Kuantan Singingi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sentajo Raya, Kamis (16/7/2026).
Laporan yang diterima sekitar pukul 09.05 WIB menyebutkan adanya aktivitas PETI di Desa Pulau Kopung Sentajo yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua pekan. Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa limbah aktivitas tambang diduga menyebabkan kerugian bagi warga, karena mengakibatkan ikan di kolam milik masyarakat mati.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan dari Piket SPKT Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Pamapta III Ipda Iswadi segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi, tepatnya di aliran Sungai Kuantan wilayah Desa Pulau Banjar Kari, tim menemukan empat unit PETI jenis setingkai yang sedang beroperasi. Saat mengetahui kedatangan tim, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan peralatan tambang di tepi sungai.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan, tim langsung melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar keempat unit PETI tersebut. Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan karena telah lebih dahulu melarikan diri.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. Setiap laporan yang diterima akan kami respons dengan cepat melalui pengecekan di lapangan,” ujar AKP Linter.
Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing beserta jajaran terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(red)












