KAMPAR – MA (37), wanita parubaya diamankan Polsek Tapung Hilir karena nekat menjual dan menggunakan sabu. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (15/7/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Darinya berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat bruto 14,20 gram.
“Benar pelaku diduga jadi pengedar sekaligus pengguna dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Kamis (16/07).
Penangkapan pelaku ini berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo.
“Kemudian tim langsung ke TKP dan berhasil mengamankan saat berada di dalam kamar rumahnya,”terang Kapolsek.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti 12 paket sabu, seblak plastik bening, timbangan digital, botol, dua Handphone serta lainnya.
“Pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram itu dia dapat dari suaminya DA. DA mendapatkan dari TA yang berada di Kandis, Kabupaten Siak,” jelasnya.
“DA dan TA saat ini sudah menjadi DPO Polsek Tapung Hilir. Kini pelaku MA sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Khairil.
(red)












