Polres Kampar Ungkap PETI Di Gunung Sahilan, 2 Terduga Diamankan dan 12 Rakit Dimusnahkan

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) berupa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Selasa (14/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengenai adanya aktivitas PETI di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, S.H., M.H dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK memimpin operasi penindakan dengan membagi personel menjadi dua tim menuju dua titik lokasi penambangan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Benua Meijar mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot pasir. Saat akan diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

Di lokasi lainnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bibir sungai. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tim dan para pelaku hingga akhirnya satu orang terduga pelaku kembali berhasil diamankan.

Kedua terduga pelaku berinisial TR (33) warga Dusun Jati Mulya Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan dan S (57) Dusun 1 desa Suka Mulya Kecamatan Gunung Sahilan.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, tim turut menyita sejumlah barang bukti mesin sedot, selang, rakit serta peralatan pendukung lainnya.

Sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, tim gabungan juga melakukan pemusnahan terhadap 12 rakit tambang, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, S.di tempat terpisah pada Rabu, 15 Juli 2026 menegaskan bahwa berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *