DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P alias Y(41) diringkus di kediamannya pada Selasa malam, 14 Juli 2026 bersama 5 paket sabu dengan berat kotor mencapai ±39,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro mengungkapan bahwa berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada awal Juli 2026. Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya mengerucut pada sosok P alias Y(41), seorang wiraswasta asal Jawa yang beralamat di Jalan Muslim, Gang Damai,” jelas Kasat, Rabu (15/07).
Pada Selasa malam, sekitar pukul 21.15 WIB, tim kembali menerima informasi bahwa P alias Y(41) akan melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Muslim, Gang Damai.
“Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi. Tidak sampai 15 menit, tepat pukul 21.30 WIB, tim mendapati P alias Y(41) sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat di RT.020, Kelurahan Jaya Mukti,” ujar AKP Gus.
Setelah mengamankan P alias Y(41), tim memanggil perwakilan RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan dimulai dari ruang tengah rumah. Di bawah televisi, tim menemukan sebuah alat hisap atau bong, sebuah mancis warna kuning serta satu paket yang diduga berisi sabu.
“Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar mandi. Di atas ventilasi udara, ditemukan sebuah plastik asoi warna hitam yang mencurigakan. Saat dibuka, plastik tersebut menyimpan empat paket kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Total lima paket shabu berhasil diamankan dari rumah P alias Y(41),” ungkap Kasat.
Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita seperangkat alat hisap, satu mancis, satu helai plastik asoi, dan satu unit handphone Android merk VIVO warna biru muda yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap P alias Y(41) menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang mengonfirmasi bahwa ia tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna narkotika.
“Atas perbuatannya, P alias Y(41) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Gus Purwantoro.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain, termasuk sosok berinisial P yang disebut-sebut sebagai pengendali dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah Dumai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(red)












