PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan pada Rabu 8 Juli 2026. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Pengungkapan pertama terjadi sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam. Tersangka berinisial JR (30). warga Desa Semundam Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Dari tangannya ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan JR, tim melakukan penangkapan terhadap pengedarnya. Pengungkapan kedua terjadi di depan rumah, Desa Kuala Semundam. Tersangka berinisial AP (25). warga Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Dari tersangka ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram.
Barang bukti yang diamankan y1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nopol milik J R serta 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam milik AP. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka seberat 2,83 gram. Dari hasil introgasi, sabu tersebut diperoleh AP dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga SH melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan S.Sos menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/A/76/VII/2026 dan LP/A/77/VII/2026 tanggal 09 Juli 2026 dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah Pelalawan.
“Berkat informasi masyarakat dan gerak cepat tim di lapangan, 2 orang tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya. Kami imbau masyarakat terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Thomas, Jumat (10/07).
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang lainnya
“Polres Pelalawan berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Dengan ditangkapnya 2 tersangka ini di Kuala Semundam, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kecamatan Bandar Petalangan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” tegasnya.
(red)












