Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Narkoba di TKP Berbeda

KAMPAR – Dua pelaku Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Kuok dan Gantung Damai. Keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat.

Penangkapan pertama pada pelaku AJ (26), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok  Darinya ditemukan barang bukti sabu 1,67 gram dan satu pil ekstasi berat 0,08 gram pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Dan penangkapan kedua pada pelaku BO (42) warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok ditangkap di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo. Darinya temukan barang bukti sabu dengan 9.09 gram pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

“Benar kedua pelaku diamankan dan diduga merupakan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, Jumat (10/07).

Awal penangkapan pelaku ini saat tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku ditemukan saat berada di depan toko Indomaret Dusun Koto Menampung, Desa Kuok,” terang Kasat.

Setelah itu pelaku digeledah dan ditemukan 2 paket sabu serta 1 butil pil ekstasi.  Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang itu dari pelaku BO di Dusun Koto Air Manis, Desa Salo.

Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan pelaku BO yang saat itu berada di Dusun Koto Air Manis, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

“Pelaku digeledah dan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 2 buah pelastik kantong warna bening yang disimpan didalam kantong celana BO sebelah kanan depan,” tambah Iptu Rifles Bagariang.

Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang di peroleh dari FI di Jalan Bangau Panam, Kota Pekanbaru. Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

” Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *