KUANSING – Polres Kuantan Singingi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Opsnal Satreskrim melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pelaku. Namun, tim menemukan empat unit rakit PETI jenis setingkai yang sudah tidak beroperasi. Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena lokasi dalam keadaan kosong saat dilakukan pengecekan.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H menegaskan bahwa akan terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Polres Kuansing akan terus melaksanakan patroli, penertiban dan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI,” ujar Iptu Gerry.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(red)












