ROHIL – Polsek Bangko Pusako bersama Tim Buser Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kepenghuluan Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Lestari.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026 setelah polisi menerima laporan dari bernama Anita (49), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban perampasan disertai kekerasan di kediamannya.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (17/6/2026). Pelaku yang diketahui berinisial J (32) sempat mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayam miliknya yang lepas.
“Setelah itu pelaku kembali datang dan berusaha masuk ke rumah korban dengan dalih ingin bercerita mengenai masalah rumah tangganya, namun ditolak,” ungkap Kapolsek, Jumat (19/06).
Saat pulang dari ladang sekiea pukul 14.00 WIB, korban terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam rumah.
“Pelaku kemudian menutup mulut korban menggunakan kain dan melakukan pemukulan pada bagian wajah serta kepala,” terang AKP Tri.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengambil dompet yang berisi uang sekitar Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan getah karet milik korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala serta mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis sore sekitar pukul 16.15 WIB, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang beristirahat di areal perkebunan kelapa sawit di Teluk Bano I.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Anita.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai jilbab hitam, satu pasang sandal merek Inkaini dan satu helai selendang warna ungu yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait guna mempercepat proses penyidikan.
“Polsek Bangko Pusako akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
(red)












