Curi TBS Sawit Milik PT APN, 2 Pelaku Diamankan Polsek Kuantan Mudik

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara, Kebun DPN 3 di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (28/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Afdeling IV Blok U62 PT APN, Kebun DPN 3 wilayah Kecundung, Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik sekira pukul 18.05 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Benar, Polsek Kuantan Mudik telah menerima penyerahan dua orang yang diduga melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT APN, Kebun DPN 3 berikut barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Jumat (29/05).

Kedua terduga pelaku berinisial YDP (27) dan HA (22), warga Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Danru Security PT APN, Kebun DPN 3 berinisial A (47) menerima informasi dari Wakil Kepala Security bahwa telah terjadi dugaan pencurian buah sawit di area Afdeling IV Blok U62 dan dua orang pelaku telah diamankan,

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa 30 tandan buah kelapa sawit serta satu buah dodos.

“Setelah diinterogasi oleh pihak security, kedua pelaku mengakui telah mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Riduan Butar Butar.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 30 tandan buah kelapa sawit dan satu buah dodos yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik dan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 476 Jo Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *