DUMAI – Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat karena terbukti bersalah, Senin (25/5).
Penandaan tanda silang foto personel dipecat ini dilaksanakan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Dumai yang dipimpin langsung AKBP Angga F Herlambang sebagai inspektur upacara.
Upacara tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri, sesuai dengan keputusan pimpinan terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M Ridho.
Dalam pelaksanaan, upacara diisi dengan simbolisasi penegakan disiplin berupa penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian upacara PTDH sebagai bentuk ketegasan institusi.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa upacara ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi.
“Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar AKBP Angga.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkapnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi cermin bagi seluruh anggota untuk senantiasa mematuhi aturan, menjaga etika, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
AKBP Angga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional dan humanis.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas, sehingga harus dijaga dengan sikap profesional, humanis dan penuh tanggung jawab,” ucap Kapolres.
Bertindak sebagai petugas dalam upacara ini, Perwira Upacara Kabag SDM Polres Dumai AKP Edwi Sunardi, Komandan Upacara Ipda Subagio, dan Petugas Provost sebagai pengapit Bripka Elden Mutlaken Noor dan Bripda David Siregar.
Kemudian, Petugas Pembawa Bingkai Foto Bripka Bonny dan Bripda Rian P. Lalu, Pembaca Keputusan PTDH Bripda Anggun Sasmita serta Pembawa Baki Brigadir Yulianti.
Sedangkan peserta upacara, Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah, dan para Kabag, Kasat dan Perwira Dumai.
PTDH dua anggota ini berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 23 April 2026 dan Nomor Kep/187/IV/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 29 April 2026.
(red)












