ROHIL – Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,35 gram.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim Ipda Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pujud bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Sekira pukul 20.30 WIB, tim mendatangi rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama LS alias O.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah.
“Lima paket sabu ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang disembunyikan di dalam karung beras. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dekat pintu depan rumah ,” jelas Kapolsek, Minggu (24/05).
Selain itu, tim turut mengamankan satu unit handphone merk Realme, satu buah mancis, satu buah dompet kecil, tisu warna putih serta setengah karung beras.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A alias O yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” terang AKP Boy Setiawan.
Adapun identitas diduga tersangka yakni LS alias O, lahir di Aek Nabara, Sumatera Utara, 4 April 1989, berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan.
“Atas perbuatannya, diduga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Pujud juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus dan memburu pemasok narkotika tersebut.
(red)











