KUANSING – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Kali ini, Polsek Kuantan Tengah melakukan penertiban di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya, Jumat sore (1/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin oleh Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol bersama sejumlah personel intel dan Bhabinkamtibmas.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di beberapa lokasi.
“Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi aliran Sungai Supaku di Desa Titian Modang dan Desa Jaya, Kecamatan Kuantan Tengah serta aliran Sungai Lintang di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan sebanyak enam unit rakit PETI lengkap dengan mesin, yang seluruhnya dalam kondisi tidak beroperasi. Rinciannya, empat unit ditemukan di Desa Titian Modang, satu unit di Desa Jaya dekat Jembatan Merah Putih dan satu unit lainnya di Desa Muaro Sentajo.
Guna mencegah penggunaan kembali, tim langsung melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit PETI tersebut melalui cara dibakar dan dirusak di lokasi.
“Langkah ini kami lakukan agar peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas AKP Linter Sihaloho.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek karena seluruh peralatan telah dimusnahkan di tempat.
Polsek Kuantan Tengah akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya,” pungkas Kapolsek.
(red)












