KAMPAR – Polsek Tapung Hilir berhasil tangkap seorang pelaku narkoba di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (22/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pelaku ON (34), warga SP 7 Desa Tapung Makmur berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 Gram
“Benar pelaku kita tangkap karena sudah meresahkan masyarakat dan setelah terima laporan kita langsung amankan pelaku,” ucap Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Kamis (23/04).
Berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu sabu di SP 7 Desa Tapung Makmur, tepatnya di pinggir jalan poros.
“Atas informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kemudian pada pukul 21.00 WIB, tim melihat pelaku berada dipinggir jalan poros Jalur 1 SP 7 dan mengamankannya,” terang AKP Khairil.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus paket kecil sabu berada didalam kotak rokok merk insta warna putih, 4 bungkus paket kecil dibungkus plastik bening dibuang dibawah batang tanaman kelapa sawit dan satu bungkus paket sedang sabu dibungkus dengan plastik bening yang berada di dalam tas warna hitam.
Hasil dari interogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Y dalam lidik. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 609 atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Khairil.
(red)












