Amankan 2 Pelaku, Satresnarkoba Polres Pelalawan Grebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan grebekan sebuah rumah kontrakan di SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore dan berhasil mengamankan dua pelaku bersama 28 paket sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan pengungkapan ini bentuk keseriusan Polri memberantas narkoba hingga ke pelosok kampung.

“Kami tidak akan beri ruang. Rumah kontrakan pun kami grebek jika dijadikan sarang transaksi. Ini atensi langsung Kapolda Riau, zero toleransi terhadap narkoba,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H Alex Sinaga memimpin langsung operasi tersebut.

“Tim bergerak cepat setelah informasi masyarakat. Saat digrebek, pelaku sempat membuang barang bukti ke samping rumah, tapi berhasil mengamankan,” jelasnya.

Kedua pelaku yang berinisial P S (44) dan P (34) ditangkap saat berada di rumah kontrakan, SP 5, Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kelurahan Pangkalan Lesung pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat digeledahan, tim menemukan 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 28 paket  sabu yang sempat dibuang tersangka di samping rumah kontrakan,” ujar Kasat.

Barang bukti yang disita yakni 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,70 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam serta 2 unit handphone. Dari hasil interogasi awal, pelaku menyebut sabu tersebut milik seseorang yang saat ini masih dalam lidik.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *