SIAK – Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Andin, Kampung Empang Baru. Tiga orang pria berhasil diamankan di wilayah Koto Gasib setelah sempat buron sejak kejadian pada September 2025 lalu.
Peristiwa pencurian ini menimpa korban IM (45), pada Sabtu, 13 September 2025 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Saat cuaca sedang hujan lebat, para pelaku menyatroni toko sekaligus kediaman korban di RT004/RW001 Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam.
Aksi pelaku baru disadari oleh suami korban, Sukamto, saat hendak melaksanakan Sholat Subuh pukul 05.00 WIB. Ia menemukan pintu belakang toko dalam keadaan rusak bekas dicongkel. Setelah diperiksa, meja kasir sudah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga raib.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku masuk ke area kasir dengan menggunakan jilbab untuk menutupi kamera pengawas. Di luar toko, kamera lain menangkap keberadaan dua orang pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak iPhone 15 warna pink, Oppo Reno 4F, Oppo A15, 2 unit Samsung.
4 tim rokok berbagai merek, total 40 slop.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kuala Gasib. Pada Minggu, 19 April 2026, tim bergerak cepat melakukan penyergapan.
Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial J (29) pelaku utama pencurian, ES (40) pelaku utama pencurian dan HS (30) perantara yang membantu menjual barang bukti.
Polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Scoopy biru (BM 5288 SE) yang digunakan saat beraksi, beberapa unit handphone milik korban serta jilbab yang digunakan untuk menutupi CCTV.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam menyatakan bahwa para pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya dan berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak lain yang terlibat sebagai penadah,” terang Iptu Marhengky.
(red)












