Polsek Tualang Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Fery Perawang

SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jembatan Zaitun, Kecamatan Tualang, Selasa (31/03) lalu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya pelaku tindak pidana penganiayaan yang diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial TZA (21) yang datang ke Polsek Tualang pada Senin, 6 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

“Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ujar Kompol Teguh, Kamis (09/04).

Berdasarkan kronologi, korban diduga dijemput secara paksa oleh terlapor bersama rekannya dari rumah temannya di Jalan Jamsostek.

Kemudian dibawa ke lokasi kejadian di Jembatan Zaitun, di mana korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan kosong dan pelepah sawit.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh seperti muka, badan, tangan, dan kaki yang berdampak pada aktivitas sehari-hari,” terang Kapolsek.

Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berinisial UBB alias S (33) berhasil diamankan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Raya Perawang, Kecamatan Tualang.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tualang,” ujar Kompol Teguh.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tualang telah melakukan serangkaian tindakan di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan laporan polisi, pengamanan pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak pengadilan guna proses hukum lebih lanjut.

Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *