KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial IZ (44), Rabu (1/4/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, benar pelaku kita tangkap berdasarkan laporan karena melakukan penganiaya terhadap korban DA (23).
“Kasus penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam jenis kapak. Korban diserang saat berada di dalam kamarnya,” jelas AKP Aulia.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Kampung Panjang, Desa Koto Perambahan tepatnya di rumah korban pada Rabu 18 Maret 2026, sekira pukul 10.30 WIB.
“Barang bukti kasus ini yaitu kapak dan hasil Visum Et repertum milik korban,” terang AKP Aulia.
Kejadian berawal saat korban berada di rumahnya. Tiba-tiba korban masuk dan langsung menuju ke dalam kamar korban.
“Pelaku langsung mencekik leher korban serta mengayunkan kapak kepada korban sebanyak tiga kali, namun berhasil mengelak,” ujarnya.
Kemudian pelaku memegang kepala korban dan membenturkannya ke dinding tiga kali yang mengakibatkan pelipis mata sebelah kanan berdarah.
“Tidak terima korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Tambang,” tambah AKP Aulia.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Setelah barang bukti lengkap, pelaku ditangkap di rumahnya.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung fibawa ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
(red)












