KUANSING – Polsek Singingi Hilir kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Bawang Atas, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026).
Penertiban dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media terkait adanya dugaan aktivitas PETI yang merusak aliran Sungai Bawang di Desa Petai. Tim kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan.
Setibanya di lokasi, tim menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, namun dalam kondisi tidak sedang beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakannya sarana tersebut, tim langsung melakukan pemusnahan terhadap rakit-rakit tersebut dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan.
“Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat dan media terkait aktivitas PETI di wilayah Sungai Bawang Atas Desa Petai. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan tiga unit rakit PETI dan langsung dimusnahkan,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita selain sarana yang dimusnahkan.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
(red)












