Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Beringin Taluk, 3 Rakit Tambang Dimusnahkan

KUANSING – Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini, kegiatan penertiban dilakukan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (8/3/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agner Timur menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait masih adanya aktivitas PETI di sekitar wilayah tersebut.

“Tim langsung menuju lokasi yang diinformasikan berada di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar Iptu Gerry, Senin (09/03).

Di TKP tim menemukan sekitar tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun saat dilakukan pengecekan, rakit-rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan adanya pelaku di lokasi.

“Di lokasi ditemukan tiga unit rakit PETI yang tidak sedang beraktivitas. Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, personel langsung melakukan tindakan tegas berupa pengrusakan dan pemusnahan dengan cara dibakar,” jelas Iptu Gerry.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke Mapolres, karena seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Polres Kuansing akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *