KUANSING – Tim Elang Kuanta Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 28,70 gram di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Senin (2/3/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di dalam kamar belakang rumah,” ujar AKP Hasan Basri.
Dua tersangka yang diamankan berinisial BI (33), residivis kasus narkotika yang berperan sebagai pengedar/penjual, serta R (31) yang berperan sebagai pengguna.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti berupa 49 paket sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap bong, pipet kaca pyrex berisikan sabu, plastik klip kosong serta sejumlah peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 84XX NG serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka BI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M (saat ini dalam penyelidikan) sebanyak seperempat ons dengan harga Rp14 juta menggunakan sistem kerja.
“Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif amphetamine,” tambah AKP Hasan Basri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
(red)












