KAMPAR – Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Rumbio Jaya. Kejadian bermula pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sekira pukul 03.10 WIB pelapor Rizki Zamro membuka kios miliknya di Jalan Kios Agen BRI Link Dusun 5 Pasubila Timur.
Setelah membuka kios, korban mendapati kondisi etalase dan meja yang berantakan serta voucher paket handphone dari berbagai merek dan sejumlah uang tunai sebesar Rp900 ribu telah hilang. Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal memasuki kios memakai jaket warna hitam dan mengambil voucher serta uang tunai tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim mengidentifikasi pelaku sebagai warga Kecamatan Rumbio Jaya berinisial MA (23) dan AR (19) yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdyah Mursyid menjelaskan bahwa pada Jumat, 23 Februari 2026, sekira pukul 23.00 WIB memerintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan.
“Pada hari berikutnya, Selasa 24 Februari 2026, sekirapukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di Kecamatan Kampar Utara,” ucap AKP Asdyah, Selasa (24/02).
Dalam pemeriksaan, pelaku AR mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kios tersebut. Sementara itu pelaku AR mengakui turut membantu menjual hasil curian serta membuang dan membakar jaket dan baju milik tersangka Asrullah guna menghilangkan barang bukti yang terekam CCTV.
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi voucher handphone, sejumlah uang hasil kejahatan serta rekaman CCTV yang menjadi kunci pembuktian kasus ini.
“Kami tegaskan bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama pencurian demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah hukum Kampar, karena kami tidak akan berkompromi,” tegas Kapolsek .
Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melapor apabila mengetahui tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.
(red)












