KAMPAR – Unit PPA Satreskrim Polres Kampar tangkap SE (19) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku nekat masuk melalui jendela rumah dan meremas payudara korban saat sedang tidur.
“Aksinya diketahui oleh korban S (17) dan pelaku langsung kabur. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Bangkinang pada Jumat, 20 Februari sekira pukul 02.45 WIB,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (21/2/2026)
Tak terima atas kejadian tersebut, ayah korban melapor ke Polres Kampar. Sebelumnya pelaku sudah ditangkap oleh ayah korban bersama warga.
Awal mula kejadian ini saat ayah korban dibangunkan oleh anaknya dan memberitahu bahwa baru saja dipegang pegang oleh pelaku. Pelaku meremas payudara serta memeluk dan menggesekkan kemaluannya pada bokong korban sambil digoyang goyangkan.
“Korban juga menjelaskan bahwa pelaku masuk melalui jendela kamar dan menutup wajahnya menggunakan kain akan tetapi mengenalinya,” jelas AKP Gian.
Saat itu, pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata jangan cerita ke orang tuamu. Kalau cerita, akan membunuh korban dan kedua orang tuanya.
“Setelah mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung mencari orang yang diceritakan oleh anaknya tersebut dan mencurigai pelaku yang pada saat itu sedang berpura- pura tidur di pondok dekat rumahnya,” terang Kasat.
Kemudian Ayah korban memanggil aparat desa dan warga setempat guna untuk menanyakan kejadian tersebut kepada pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan perbuatan yang dialami oleh anaknya tersebut,” ujar Kasat.
“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Gian.
(red)












