DUMAI – Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada bulan Januari 2026. Tersangka dalam kasus ini berinisial RSK (38) merupakan anak dari korban, Nurnanengsih (57).
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Iptu Zulfahli menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban menyatakan bahwa sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter MX 135 warna biru dengan nomor polisi BM 4720 KL diambil oleh anaknya pada bulan Januari 2026 di Jalan Inpres I RT.009 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur,” jelas Kapolsek, Kamis (05/02).
Lebih lanjut diterangkan Iptu Zulfahli, setelah ditanya berkali-kali, tersangka awalnya menyatakan sepeda motor dipinjamkan kepada teman, namun tidak dapat menjelaskan keberadaannya hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.500.000.
Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti yang mengarah pada RSK.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di rumahnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Bobby Dharmawan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan menjaminkannya kepada teman di Jalan Rajawali Kecamatan Dumai Kota karena memiliki hutang. Tim penyidik kemudian berhasil menemukan dan menyita sepeda motor tersebut beserta dokumen pendukungnya yaitu STNK dan BPKB.
“Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit sepeda motor beserta dokumennya. Tersangka kini dalam pengawasan pihak kepolisian dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Zulfahli.
Kapolsek menambahkan bahwa tindak pidana penggelapan ini berdasarkan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dan saksi, membuat Surat Pengantar Penuntutan Hukum Praperadilan (SP2HP), koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyusun berkas perkara tahap awal,” ucapnya.
(red)












