DUMAI – Polsek Bukit Kapur Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor merek Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BM 5431 HC dengan npmor rangka MH1JBG11XCK072051 dan NO Mesin JBG1E-1071499.
Kasus ini melibatkan AS (42) sebagai tersangka penggelapan dan GS (18) sebagai tersangka penadahan yang diamankan pada hari Minggu, 25 Januari 2026.
Melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Zulfahli, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari Suprapto (45), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta RT 019 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
“Pelapor melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang telah dipinjam oleh tersangka AS pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka mengaku akan menjual tembaga, namun setelah 8 jam tidak kembali dan tidak dapat ditemukan. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,” ujar Iptu Zulfahli, Senin (26/01).
Pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor berhasil menangkap tersangka AS dan membawanya ke Polsek Bukit Kapur.
“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku benar telah melakukan penggelapan dan menjual sepeda motor tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB kepada tersangka GS yang tinggal di Jalan Rawa Bangke RT 001 RW 002 Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil,” terang Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Wan Boby Dharmawan melakukan pengembangan kasus ke Jalan Rawa Bangke RT001/RW002 Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
“Tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, tim menemukan tersangka GS dan barang bukti sepeda motor merek SUPRA X warna MERAH HITAM Tanpa Nopol dengan nomor rangka MH1JBG11XCK072051 dan NO Mesin JBG1E-1071499. Dan tersangka GS mengaku telah membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.550.000 tanpa meminta bukti kepemilikan yang sah,” beber Iptu Zulfahli.
Kedua tersangka telah diamankan dan barang bukti disita untuk keperluan proses hukum.
“Kasus ini merujuk pada Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” tegas Kapolsek.
Iptu Zulfahli juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengutamakan perlindungan hak masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan.
“Kami mengapresiasi inisiatif pelapor dalam menangkap tersangka pertama, serta akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk menyelesaikan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai,” pungkasnya.
(red)












