KAMPAR – Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, Minggu (18/1/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AG (18), warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja dan FI (25), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
“Pelaku AG ditangkap oleh warga karena ketahuan mencuri uang iuran Pos Siskamling. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku ini juga sering melakukan pencarian aki mobil bersama pelaku FI,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono.
Awalnya warga Desa Hangtuah melaksanakan ronda pos Kamling dan terlihat pelaku AG yang mencurigakan sedang berjalan kaki.
“Warga langsung interogasi pelaku dan mengaku sudah mengambil uang iuran Pos Kamling,” ujar Kapolsek.
Setelah itu, warga berdatangan dan ternyata pelaku juga terekam CCTV di Desa Hangtuah mengambil dua baterai mobil serta satu karung brondolan sawit milik Suripto.
“Setelah diselidiki ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama mengambil dua baterai, mesin air dan brondolan sawit milik warga bernama Suryaman,” kata Iptu Sulistiyono.
Pelaku AG juga mengakui barang hasil curiannya di bawa ke rumah pelaku FI untuk diamankan. Rencananya mereka akan menjual barang hasil curian tersebut ke Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu
“Warga pun langsung ke rumah pelaku FI dan saat digeledah ditemukan barang bukti kunci letter Y, kunci ring pas 12, kunci ring pas 10, kunci ring pas 10 dan 11, obeng bunga, tang pemotong dan celana pelaku yang di pakai pada saat melakukan pencurian tersebut,” terang Kapolsek.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku sangkakan Pasal 477 Ayat( 1) huruf f Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 Jo Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Kapolsek.
(red)












